Imigrasi Belum Pernah Keluarkan Surat Tangkal Rizieq Shihab Kembali ke Indonesia

Aditya Pratama
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie memberikan keterangan pers terkait surat tangkal Habib Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa (12/11/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklarifikasi berita tentang surat penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia. Ditjen Imigrasi belum pernah mengeluarkan surat menolak atau menangkal tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie mengatakan, paspor yang digunakan Rizieq Shihab ketika keluar dari Indonesia juga sampai saat ini masih berlaku.

"Jadi, kepada Habib Rizieq Shihab, Kemenkumham c.q. Dirjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq Shihab masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019)

Dia mengungkapkan, paspor Rizieq Shihab dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat 25 Februari 2016. Masa berlaku hingga Februari 2021.

"Dokumen perjalanan paspor ini menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI termasuk Habib Rizieq Shihab untuk berpergian keluar negeri," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
22 jam lalu

Komisi XIII DPR RI Datangi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO

16 hari lalu

Warga Rusia Ditangkap karena Rekam Demo di Wamena, Imigrasi: Tak Sesuai Visa Wisata

16 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap gegara Rekam Aksi Demo di Wamena, Imigrasi Beri Penjelasan

29 hari lalu

Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal