Sementara berkaitan pemberian visa, kata dia kewenangan negara yang dikunjungi. Menurutnya, Rizieq Shihab pergi dari Indonesia sejak 27 April 2017.
"Nah, apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi c.q. pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA yang boleh atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq Shihab telah lama menerima surat penangkalan meninggalkan Arab Saudi untuk kembali ke Indonesia. Surat tersebut baru diungkapkan sekarang untuk menjaga martabat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Slamet sekaligus merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam pernyataannya, Mahfud MD meminta agar surat tersebut segera diserahkan untuk memastikan kebenarannya.
"Perlu kami sampaikan surat tersebut sudah lama ada, namun selama ini Habib Rizieq menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak kerajaan Saudi," ujar Slamet dalam konferensi pers di Sekretariat FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).