Imigrasi Deportasi 4 WN China, Jadi Buruh Bangunan Ilegal di Jateng

Nur Khabibi
Imigrasi Blora mendeportasi 4 WN China yang menyalahgunakan visa prainvestasi D12 untuk bekerja sebagai buruh bangunan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) China. Keempatnya masuk ke Indonesia dengan visa D12 untuk prainvestasi namun bekerja sebagai buruh bangunan. 

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara menyatakan tindakan tegas tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan kegiatan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan adanya warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di bidang konstruksi.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat WNA China, terdiri dari tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta seorang perempuan inisial WYM.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui aktivitas yang dilakukan oleh keempat WNA tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blora mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (23/7/2026).

"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," ujar Gilang, Senin (27/7/2026).

Gilang mengimbau bagi seluruh penjamin, khususnya perusahaan yang menggunakan jasa TKA, untuk sesegera mungkin melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya pada kesempatan pertama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Imigrasi Pergoki 2 WN Vietnam Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 1 Sempat Kabur

2 bulan lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

2 bulan lalu

Imigrasi Deportasi 92 WN China gegara Penipuan Investasi di Batam, Dicekal Seumur Hidup

3 hari lalu

KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Haryo Sakti terkait Kasus Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal