Imigrasi Perkenalkan Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat, Ini Keuntungan dan Cara Urusnya

Dimas Choirul
Ditjen Imigrasi memperkenalkan paspor elektronik lembar polikarbonat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor yaitu KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis serta surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama. Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama.

Biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi yakni sebesar Rp650.000. Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
4 hari lalu

42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi

Haji dan Umrah
4 hari lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 23 WNI ke Jeddah, Diduga Calon Haji Nonprosedural

All Sport
6 hari lalu

Imigrasi RI Siapkan Jalur Kilat untuk Artis dan Atlet Asing, Apa Dampaknya?

Nasional
9 hari lalu

Heboh Kabar 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor, Imigrasi Sebut Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal