Imigrasi Sebut Harun Masiku Dicekal, KPK Mengaku Kirim Surat Pencegahan

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone)

"Kami tetap terima surat itu, karena bisa mendeteksi bila dia pulang," ujarnya Selasa (14/1/2020).

Sebelumnya Ditjen Imigrasi mendeteksi kepergian Harun ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau sehari sebelum dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu dan masuk dalam target OTT.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan telah berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan Ditjen Imigrasi untuk memburu Harun. Dalam kasus itu KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (ATF) sebagai orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful yang diketahui sebagai staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa?

2 hari lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

3 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

3 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal