Imigrasi Sebut Harun Masiku Dicekal, KPK Mengaku Kirim Surat Pencegahan

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) yang menyebut Harun Masiku dicekal. Surat pencekalan tersebut diterima Imigrasi Senin, 13 Januari 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat yang dikirimkan lembaganya ke imigrasi bukanlah surat pencekalan, melainkan pencegahan. "Hari ini dapat informasi dari Humas Imigrasi kalau KPK melakukan pencekalan. Meluruskan saja, KPK melakukan pencegahan, jadi bukan pencekalan," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (14/1/2020).

BACA JUGA:

Geledah Apartemen Tersangka Harun Masiku, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Ditjen Imigrasi Terima Surat Permintaan Pencekalan Harun Masiku dari KPK

OTT Wahyu Setiawan Tanpa Harun Masiku, KPK Menolak Disebut Kecolongan

Ali menuturkan, jika orang tersebut dicekal maka yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke negara asalnya. Jadi, menurut dia, yang lebih tepat adalah pencegahan.

"Pencekalan kan adalah orang yang masuk dari luar dan kembali kan tidak bisa ya sehingga dilakukan pencegahan guna memantau keluar masuknya lalu lintas orang," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan surat permintaan pencekalan akan tetap diproses meski keberadaan terakhir Harun terdeteksi di Singapura. Menurut dia surat permintaan pencekalan itu berguna untuk mendeteksi pergerakan caleg PDIP tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
34 menit lalu

Respons DJP usai Kantornya Digeledah KPK Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak

Nasional
1 jam lalu

Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Nasional
3 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

Nasional
3 jam lalu

Selain KPP Jakut, KPK juga Geledah Kantor Ditjen Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal