JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) yang menyebut Harun Masiku dicekal. Surat pencekalan tersebut diterima Imigrasi Senin, 13 Januari 2020.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat yang dikirimkan lembaganya ke imigrasi bukanlah surat pencekalan, melainkan pencegahan. "Hari ini dapat informasi dari Humas Imigrasi kalau KPK melakukan pencekalan. Meluruskan saja, KPK melakukan pencegahan, jadi bukan pencekalan," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa (14/1/2020).
BACA JUGA:
Geledah Apartemen Tersangka Harun Masiku, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Ditjen Imigrasi Terima Surat Permintaan Pencekalan Harun Masiku dari KPK
OTT Wahyu Setiawan Tanpa Harun Masiku, KPK Menolak Disebut Kecolongan
Ali menuturkan, jika orang tersebut dicekal maka yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke negara asalnya. Jadi, menurut dia, yang lebih tepat adalah pencegahan.
"Pencekalan kan adalah orang yang masuk dari luar dan kembali kan tidak bisa ya sehingga dilakukan pencegahan guna memantau keluar masuknya lalu lintas orang," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan surat permintaan pencekalan akan tetap diproses meski keberadaan terakhir Harun terdeteksi di Singapura. Menurut dia surat permintaan pencekalan itu berguna untuk mendeteksi pergerakan caleg PDIP tersebut.