Imigrasi Tangkap 17 WNA Malaysia-Singapura di Bali, Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal

Nur Khabibi
Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjol di kawasan Dalung. (Foto: Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring (pinjol) di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Penangkapan dilakukan dalam operasi keimigrasian terhadap lokasi yang diduga menjadi markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring pada Kamis (22/10/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, dari 17 WNA yang diamankan, 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya warga negara Singapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bisnis tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 administrator.

Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Konser Kanye West di Jakarta Datangkan 25.400 WNA, Imigrasi Catat Lonjakan Kedatangan

2 hari lalu

Ikut Aksi Demo Karhutla, 4 WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Palangka Raya

4 hari lalu

Petugas Gabungan Imigrasi Razia WNA di Kalibata City, 45 Orang Diamankan

5 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Pimpin Razia di Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal