Imigrasi Tangkap 17 WNA Malaysia-Singapura di Bali, Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal

Nur Khabibi
Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 WNA asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjol di kawasan Dalung. (Foto: Imigrasi)

"Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan," kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

Dia menjelaskan, seluruh WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupn bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Konser Kanye West di Jakarta Datangkan 25.400 WNA, Imigrasi Catat Lonjakan Kedatangan

2 hari lalu

Ikut Aksi Demo Karhutla, 4 WNA asal Malaysia Diamankan Imigrasi Palangka Raya

4 hari lalu

Petugas Gabungan Imigrasi Razia WNA di Kalibata City, 45 Orang Diamankan

5 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Pimpin Razia di Apartemen Kalibata City, 45 WNA Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal