Imigrasi Tangkap 2 Warga China Gunakan Paspor Palsu Meksiko, Begini Kronologinya

Achmad Al Fiqri
Dua warga China ditangkap Imigrasi karena menggunakan paspor palsu negara Meksiko. (Foto: Istimewa)

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki paspor Meksiko sejak 2019 silam. Keduanya membuat paspor palsu melalui perantara yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah uang.

"Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju negara lain, karena sebatas yang mereka ketahui, paspor China hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja," tutur Aswad.

Atas perbuatannya, kedua warga negara asing (WNA) itu disangkakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bela Iran, China Kecam Perang Ekonomi AS: Tak Menyelesaikan Masalah

2 hari lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

3 hari lalu

Menhan Sjafrie Undang Militer China Ikut Latihan Bersama Heping Garuda

3 hari lalu

Menhan China Dong Jun Kunjungi Menhan Sjafrie, Disambut Upacara Kenegaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal