Imigrasi Tangkap 2 Warga China Gunakan Paspor Palsu Meksiko, Begini Kronologinya

Achmad Al Fiqri
Dua warga China ditangkap Imigrasi karena menggunakan paspor palsu negara Meksiko. (Foto: Istimewa)

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki paspor Meksiko sejak 2019 silam. Keduanya membuat paspor palsu melalui perantara yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah uang.

"Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju negara lain, karena sebatas yang mereka ketahui, paspor China hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja," tutur Aswad.

Atas perbuatannya, kedua warga negara asing (WNA) itu disangkakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Unik! Kampus di China Ini Dorong Mahasiswa Jatuh Cinta saat Liburan

Internasional
6 hari lalu

Trump Paksa China Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz, Tunda Pertemuan dengan Xi Jinping

Nasional
7 hari lalu

Alasan Gelar Akademik Tak Dicantumkan di Paspor, Imigrasi Ungkap Aturannya

Megapolitan
10 hari lalu

WNA Pakistan Ditangkap di Kemayoran usai Palsukan Paspor demi Terlihat Sering ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal