Imigrasi Tangkap 91 WNA Langgar Aturan di Denpasar

Ari Sandita Murti
WNA di Denpasar ditangkap Imigrasi karena melanggar aturan (Foto: Ist)

Salah satu contoh operasi yang dilakukan adalah di kawasan Legian Kuta, Bali, di mana 24 WNA diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan patroli keimigrasian.

"Kami menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp tentang adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan, kami amankan mereka untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Dari hasil patroli pada 28 Mei 2024, 3 WN Nigeria diamankan dan terbukti telah overstay lebih dari 60 hari. Pada 29 Mei 2024, tim kembali mengamankan 20 WNA dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang juga terbukti overstay dan tidak dapat menunjukkan paspor.

"Sesuai Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi dan dicekal. Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan diberlakukan," kata Suhendra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
16 hari lalu

Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Destinasi
23 hari lalu

Batas Pendaftaran SDUWHV: Panduan Lengkap dan Jadwal Terbaru untuk Calon Peserta Work and Holiday Visa

Nasional
25 hari lalu

SDUWHV Harus Punya Tabungan Minimal Berapa? Panduan Lengkap untuk Calon Peserta Work and Holiday Visa

Megapolitan
26 hari lalu

43 WNA Pekerja Hiburan Malam di Jakut Ditangkap, 20 di Antaranya LC

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal