Salah satu contoh operasi yang dilakukan adalah di kawasan Legian Kuta, Bali, di mana 24 WNA diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan patroli keimigrasian.
"Kami menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp tentang adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan, kami amankan mereka untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
Dari hasil patroli pada 28 Mei 2024, 3 WN Nigeria diamankan dan terbukti telah overstay lebih dari 60 hari. Pada 29 Mei 2024, tim kembali mengamankan 20 WNA dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang juga terbukti overstay dan tidak dapat menunjukkan paspor.
"Sesuai Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi dan dicekal. Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan diberlakukan," kata Suhendra.