Imigrasi Tangkap 91 WNA Langgar Aturan di Denpasar

Ari Sandita Murti
WNA di Denpasar ditangkap Imigrasi karena melanggar aturan (Foto: Ist)

Salah satu contoh operasi yang dilakukan adalah di kawasan Legian Kuta, Bali, di mana 24 WNA diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan patroli keimigrasian.

"Kami menerima laporan dari masyarakat melalui WhatsApp tentang adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan, kami amankan mereka untuk ditindaklanjuti," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

Dari hasil patroli pada 28 Mei 2024, 3 WN Nigeria diamankan dan terbukti telah overstay lebih dari 60 hari. Pada 29 Mei 2024, tim kembali mengamankan 20 WNA dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania yang juga terbukti overstay dan tidak dapat menunjukkan paspor.

"Sesuai Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi dan dicekal. Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum akan diberlakukan," kata Suhendra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
24 menit lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

2 hari lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

3 hari lalu

Ketagihan Serunya Panjat Pinang, Warga Asing Asal Jepang Nekat Ikut Agustusan di Jakarta

8 hari lalu

Pria asal Israel yang Tinggal di Bali Dideportasi, Kelola Agen Perjalanan The Bali Dream

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal