Imigrasi Terima Surat Permohonan KPK untuk Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Ariedwi Satrio
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Permohonan pencegahan ke luar negeri Richard Louhenapessy diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan surat permohonan yang diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK, Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Selain Richard, ada dua orang yang juga turut dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang lain yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, Pegawai Honorer Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Minimarket berinisial A. 

"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram melalui pesan singkatnya, Jumat (13/5/2022).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
8 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
8 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
12 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Nasional
15 jam lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal