JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap gedung retail. Tercatat, Richard memiliki total kekayaan Rp12,4 Miliar.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Richard, dirinya terakhir melaporkan pada 19 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.
Total kekayaan Rp12,4 miliar ini merupakan total akumulasi dari aset tanah, bangunan, kendaraan dan mesin, harta bergerak dan kas serta harta lainnya. Berikut rincian harta kekayaan milik Richard:
Richard diketahui memiliki empat unit aset tanah beserta bangunan, yang salah satunya merupakan tanah dan bangunan seluas 200 m/110 m senilai Rp2 miliar namun tidak diketahui lokasinya. Jika ditotalkan, aset berupa tanah dan bangunan milik Richard mencapai Rp4.085.000.000.
Kemudian untuk harta Richard yang berupa kendaraan, alat transportasi atau mesin tercatat nihil alias tidak memiliki sama sekali. Selanjutnya untuk harta bergerak lainnya, Richard diketahui memiliki total aset senilai Rp132 juta saja.
Kendati demikian, untuk aset harta berupa kas dan setara kas, Richard melaporkan angka yang fantastis yakni Rp8.278.832.265. Total aset harta Richard yang berupa kas atau setara kas ini merupakan sebagian besar dari total seluruh asetnya.