Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

Nur Khabibi
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 10.911 atau hampir 11.000 warga negara asing (WNA) hingga 10 Agustus 2026. Angka tersebut naik 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, maupun melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam saat press briefing di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Selain tindakan administratif, kata dia, Imigrasi juga telah menangkal 2.678 WNA. Namun, jumlah tersebut mengalami menurun sebesar 58,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Ditjen Imigrasi juga mencatat sebanyak 27 orang diproses melalui jalur pro justitia. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

5 hari lalu

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

8 hari lalu

Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang

10 hari lalu

Imigrasi Soetta Hadirkan Layanan Pasporia di CFD Sudirman-Thamrin, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal