JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 10.911 atau hampir 11.000 warga negara asing (WNA) hingga 10 Agustus 2026. Angka tersebut naik 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, maupun melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.
"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam saat press briefing di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Selain tindakan administratif, kata dia, Imigrasi juga telah menangkal 2.678 WNA. Namun, jumlah tersebut mengalami menurun sebesar 58,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Ditjen Imigrasi juga mencatat sebanyak 27 orang diproses melalui jalur pro justitia. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.