"Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam merespons pertanyaan mengenai WNA yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dan langsung dideportasi tanpa diproses secara hukum di Indonesia.
Dia menjelaskan, setiap pelanggaran perlu dilihat berdasarkan klasifikasi tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut. Sebab, tidak seluruh pelanggaran keimigrasian masuk ke ranah pidana.
"Memang satu yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada tindak apa namanya pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," ucapnya.