Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

Nur Khabibi
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko. (Foto: Isra Triansyah)

"Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam merespons pertanyaan mengenai WNA yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dan langsung dideportasi tanpa diproses secara hukum di Indonesia.

Dia menjelaskan, setiap pelanggaran perlu dilihat berdasarkan klasifikasi tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut. Sebab, tidak seluruh pelanggaran keimigrasian masuk ke ranah pidana.

"Memang satu yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada tindak apa namanya pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi

6 hari lalu

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

9 hari lalu

Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang

11 hari lalu

Imigrasi Soetta Hadirkan Layanan Pasporia di CFD Sudirman-Thamrin, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal