Imigrasi Ungkap Harun Masiku Sudah Tak Dicegah ke Luar Negeri sejak 2021

Nur Khabibi
Buronan KPK Harun Masiku. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku sudah tak dicegah ke luar negeri. Sebab, masa pencegahan ke luar negeri sudah berakhir pada 13 Januari 2021. 

"Terakhir berakhir pada tanggal 13 Januari 2021," kata oleh Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas Saffar Muhammad Godam usai press briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, Selasa (17/12/2024). 

Godam menjelaskan, dengan berakhirnya masa pencegahan tersebut, maka Harun Masiku tidak lagi dicegah meninggalkan Indonesia. 

"Ya maknanya tidak dicegah, berarti orang ini tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," ujarnya. 

Godam menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan kelanjutan pencegahan Harun Masiku kepada KPK pada 11 Desember 2024 lalu. Namun, tidak disebutkan bagaimana respons dari lembaga antirasuah. 

"Terakhir komunikasi berdasarkan surat dari kita mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
5 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
6 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
8 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal