Imparsial Desak Pengesahan RKUHP Ditunda karena Ancam Kebebasan Sipil

Antara
Direktur Imparsial Al Araf (kiri). (Foto: Okezone)

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM, menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir dalam Raker tersebut menyatakan setuju RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Imparsial Petakan Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024, Mana Saja?

Nasional
1 tahun lalu

YLBHI Kritik RUU Penyiaran, Potensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil

Nasional
2 tahun lalu

Imparsial Kritik RPP Manajemen ASN, Dianggap Kembalikan Dwifungsi ABRI

Nasional
2 tahun lalu

Imparsial Temukan 121 Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Terbanyak Untungkan Prabowo-Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal