JAKARTA, iNews.id - Banyak pihak mengkritisi beberapa poin dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya ada 10 pasal bermasalah dari revisi UU KUHP.
Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial mendesak pengesahan RKHUP ditunda. "Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Dia mengungkapkan, pasal-pasal bermasalah yang dimaksud antara lain Pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan Pasal 599-600 mengenai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, pembahasan RKUHP seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena merupakan tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.
Al Araf menyarankan, pembahasan RKUHP sebaiknya dilakukan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda, untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini," tutur Al Araf.