Imparsial Desak Pengesahan RKUHP Ditunda karena Ancam Kebebasan Sipil

Antara
Direktur Imparsial Al Araf (kiri). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Banyak pihak mengkritisi beberapa poin dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya ada 10 pasal bermasalah dari revisi UU KUHP.

Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial mendesak pengesahan RKHUP ditunda. "Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Dia mengungkapkan, pasal-pasal bermasalah yang dimaksud antara lain Pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap presiden dan Pasal 599-600 mengenai kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut dia, pembahasan RKUHP seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, karena merupakan tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat.

Al Araf menyarankan, pembahasan RKUHP sebaiknya dilakukan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. "Mengingat masih banyaknya poin-poin yang bermasalah, pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda, untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini," tutur Al Araf.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Imparsial Petakan Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024, Mana Saja?

Nasional
1 tahun lalu

YLBHI Kritik RUU Penyiaran, Potensi Jadi Alat Kekuasaan Batasi Kebebasan Sipil

Nasional
2 tahun lalu

Imparsial Kritik RPP Manajemen ASN, Dianggap Kembalikan Dwifungsi ABRI

Nasional
2 tahun lalu

Imparsial Temukan 121 Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Terbanyak Untungkan Prabowo-Gibran

Nasional
2 tahun lalu

Buku Penculikan Bukan untuk Diputihkan Diluncurkan, Kenang Jasa 13 Aktivis Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal