JAKARTA, iNews.id - Imparsial menemukan 121 dugaan kecurangan Pilpres 2024. Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak penetapan capres dan cawapres pada 13 November 2023 hingga masa kampanye 5 Februari 2024 lalu.
Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri mengatakan temuan ini kuat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan negara demi kepentingan kampanye dan pemenangan kandidat tertentu dalam Pilpres 2024.
"Dari kasus-kasus yang dikumpulkan oleh kawan-kawan, tercatat ada 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di berbagai level dan tingkatan di pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia," kata Ghufron, dikutip dari akun YouTube Imparsial, Senin (12/2/2024).
Dia mengungkapkan, salah satu tindakan penyimpangan yang dilakukan yakni kegiatan sarasehan Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan peserta perwakilan seluruh pondok pesantren (ponpes). Menurut dia, Kemenag diduga menggunakan sumber daya kementerian untuk menyelenggarakan kegiatan yang dihadiri oleh salah satu capres.
"Dalam kegiatan itu juga, capres yang diundang oleh Kementerian Agama, mengeluarkan satu statement yang dalam penilaian kawan-kawan semacam kayak statement yang ambigu, yang pada intinya meminta dukungan," ujarnya.
Secara terperinci, kata dia, 121 dugaan kecurangan itu terdiri dari 7 bentuk tindakan penyimpangan pejabat dan aparatur negara di berbagai level, dengan perincian 38 kasus dukungan ASN di berbagai level, 16 kasus kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu, 10 kasus politisasi bansos yang dilakukan oleh presiden, serta 8 penggunaan fasilitas negara.