Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah RCL, yang berperan sebagai importir poppers di Bekasi Utara, P, importir poppers di Banten, dan MS, rekan kerja P.
"Untuk kasus obat perangsang ini, tersangkanya ada tiga, yaitu RCL, P, dan MS," jelas Mukti.
Selain itu, inisial E dan L, yang merupakan warga negara asing (WNA) dari China, diduga sebagai eksportir obat perangsang tersebut. Keduanya masih buron.