Impor Obat Perangsang Ilegal dari China, 3 Orang Ditangkap

riana rizkia
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran obat kimia berbahaya, yakni obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan obat tersebut dari China dan menjualnya melalui media sosial.

"Modus operandinya adalah mengedarkan bahan kimia obat berbahaya atau obat perangsang poppers yang diimpor dari China dan dipasarkan melalui media sosial," ujar Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 959 botol dan 710 kotak obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual.

"Obat perangsang ini sering digunakan untuk pesta hubungan seks sesama jenis," kata Mukti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Internasional
2 hari lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Nasional
2 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal