JAKARTA, iNews.id - Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 naik 1,86 menjadi 77,88 poin. Hasilnya menggambarkan kemerdekaan pers dalam kondisi cukup bebas selama tahun ini.
Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra mengatakan nilai IKP selama 2017–2022 terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 sebesar 67,92, tahun 2018 69,00 poin, tahun 2019 73,71 poin, tahun 2022 75,27 poin, dan tahun 2021 76,02 poin.
Kategori kemerdekaan pers yang sebelumnya agak bebas pada IKP 2017–2018. IKP naik menjadi cukup bebas pada IKP 2019–2022.
Dia mengingatkan agar tidak selalu berpuas diri karena masih banyak yang harus diperjuangkan.
"Saya kira kita semua setuju kita jangan berpuas diri dulu karena kemerdekaan pers ini saya kira masih harus terus diperjuangkan," kata Azra dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Azra menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir ini dewan pers masih terus berjuang untuk memastikan kemerdekaan pers, agar kebebasan pers bisa terjamin. Kini tengah pihaknya mengkritik 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan berpotensi dapat mengancam kebebasan pers.
"Kalau itu terjadi repot. Kita berterima kasih kepada pemerintah yang sudah mau membuka kembali konsultasi kepada Presiden Jokowi, Pak Mahfud Md Menkopolhukam, dan juga Wamenkumham, yang ditandatangani satu persatu, dan juga fraksi-fraksi yang ada di DPR ditandatangani," kata dia.