JAKARTA, iNews.id – Arab Saudi akan memperbolehkan warga dari luar negeri kembali umrah mulai 4 Oktober 2020. Namun, umrah masih dibatasi karena pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengungkap dua syarat yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebelum membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi warga dari luar Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Nizar dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR menanggapi pertanyaan sejumlah anggota dan pimpinan Komisi VIII DPR terkait dengan isu tersebut.
“Memang ini isu aktual, baru tadi malam kita terima di mana ada pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang dikeluarkan oleh Kemneterian Dalam Negeri, karena yang punya otoritas terkait ini,” kata Nizar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Nizar menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Pertama, pemerintah Arab Saudi mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Saudi atau mugimin untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020 dan dibatasi 30 persen saja dari kapasitas Masjidil Haram. Kedua, mengizinkan ibadah umrah dan salat di Masjidil Haram bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Saudi dan mugimin mulai 18 Oktober sebanyak 75 persen kapasitas di Masjidil Haram.