“Artinya 15.000 jemaah umrah per hari, dan 40.000 jemaah salat maktubah per hari, itu tahap kedua,” katanya.
Untuk tahap ketiga, sambung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag ini, Saudi mulai mengizinkan jemaah dari negara lain, warga negara Saudi dan mugimin untuk ibadah umrah dan salat mulai dari 1 November 2020.
Tapi, Nizar mengingatkan bahwa ada dua catatan yang disebutkan oleh pemerintah Arab Saudi. Yakni pertama, sambil menunggu pandemi Covid-19, kedua adalah Kementerian Kesehatan Arab Saudi akan merilis daftar negara yang diizinkan untuk masuk atau memberangkatkan jemaah umrah.
“Jadi, Indonesia ini melalui teman kita yang di Arab Saudi dan melalui jalur diplomasi untuk bisa memasukkan Indonesia ini dalam daftar yang boleh memberangkatkan umrah. Jika tidak ya artinya ya masih tertutup untuk berangkat umrah,” kata Nizar.