Sementara itu, Kemenag telah membuka kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah 1445 H/2024 M. Skema ini, kata baru diberlakukan sekarang dimana selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil dan baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Adapun BPIH 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta. Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah rerata sebesar Rp56,04 Juta.
Kemudian Keppres tentang BPIH, kata Jaja hingga kini masih dalam proses pembahasan. Dia pun berharap Keppres dapat selesai di bulan Januari 2024 mendatang.
"Kalau kepres sudah selesai, barulah kita mengajukan dana ke (Badan Pengelolaan Keuangan Haji) BPKH itu. Kita secepatnya gitu aja mudah-mudahan Januari kita selesaikan," tutur dia.