Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Hoaks Binomo

Puteranegara Batubara
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka. 

Indra Kenz diduga terlibat dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. 

Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Leonard menjelaskan SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Minta Kasus Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun Diselesaikan Lewat RJ

Internet
10 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Seleb
12 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Nasional
13 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal