Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Hoaks Binomo

Puteranegara Batubara
Indra Kenz jadi tersangka terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka. 

Indra Kenz diduga terlibat dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang. 

Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Leonard menjelaskan SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
5 jam lalu

Insanul Fahmi Diduga Laporkan Inara Rusli dan Wardatina Mawa ke Polisi, Alasannya Mengejutkan!

Megapolitan
7 hari lalu

Kasus WO Ayu Puspita, Ini Status 3 Orang yang Sempat Diperiksa Polisi

Megapolitan
10 hari lalu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Bos Wedding Organizer Ayu Puspita, Buka Posko Pengaduan

Nasional
11 hari lalu

Polisi Ungkap Bos WO Ayu Puspita Sudah Otaki Penipuan Sejak 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal