JAKARTA, iNews.id - Prokontra masih menghiasi pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Di tengah prokontra, ada satu semangat yang ingin tunjukan pemerintah yakni untuk mereduksi birokrasi yang koruptif.
Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berprespektif Equal Social Welfare. Menurut dia, Omnibus Law bermakna untuk segalanya terkait suatu produk regulasi perundangan.
Regulasi tersebut, dia mengatakan, dapat didayagunakan karena memiliki visi dan misi dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi dan harmonisasi.
Regulasi ini, menurut Indriyanto, juga menjadi sinkronisasi peraturan hukum terkait ketenagakerjaan yang tersebar dan sering tidak sinkron satu sama lain, baik vertikal maupun horizontal, yang kemudian disepakati dalam bidang Cipta Lapang Kerja.
"Dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi (deregulasi) birokrasi yang koruptif, tapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara Pusat dan Daerah, sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan Korporasi dan kesejahteraan Tenaga Kerja," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2020).