Indriyanto Seno Aji: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Berdimensi Kepentingan Umum

Riezky Maulana
Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Prokontra masih menghiasi pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Di tengah prokontra, ada satu semangat yang ingin tunjukan pemerintah yakni untuk mereduksi birokrasi yang koruptif.

Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berprespektif Equal Social Welfare. Menurut dia, Omnibus Law bermakna untuk segalanya terkait suatu produk regulasi perundangan.

Regulasi tersebut, dia mengatakan, dapat didayagunakan karena memiliki visi dan misi dalam kerangka rekodifikasi, reevaluasi dan harmonisasi. 

Regulasi ini, menurut Indriyanto, juga menjadi sinkronisasi peraturan hukum terkait ketenagakerjaan yang tersebar dan sering tidak sinkron satu sama lain, baik vertikal maupun horizontal, yang kemudian disepakati dalam bidang Cipta Lapang Kerja.

"Dimaknai untuk meningkatkan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan masif investasi, mereduksi (deregulasi) birokrasi yang koruptif, tapi juga tetap mempertahankan sinergitas antara Pusat dan Daerah, sehingga menghilangkan kesan diskriminasi kepentingan Korporasi dan kesejahteraan Tenaga Kerja," tuturnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum

Nasional
12 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
16 jam lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

Nasional
19 jam lalu

DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal