Indriyanto menilai, polemik dan perdebatan terkait tema-tema dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja pasti akan muncul. Seperti klasterisasi dalam Pasal 170 mengenai upah minimum, tenaga kerja asing, outsourcing, jam lembur, PHK dan status karyawan Kontrak. "Tapi bukan tujuan dipolitisasi untuk meniadakan Omnibus Law Cipta Kerja ini," ujarnya.
Komunikasi stake holder, menurut Indriyanto, basis dan jalan terbaik menyelesaikan masalah klaster-klaster tersebut. Dia berharap, pelaku politik legislatif dapat bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Lapang Kerja ini.
"Memang memerlukan waktu pembahasan masalah klaster tersebut, tapi setidaknya titik taut penyelesaiannya menjadi pilihan terbaik," katanya.
Sosialisasi Omnibus Law Cipta Lapang Kerja, Indriyanto mengungkapkan, sangat berguna untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Omnibus Law Cipta Lapang Kerja memiliki perspekti dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari Pusat dan Daerah. Dengan begitu, akan ada pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara.
"Semua konsep Omnibus Law ini harus dijalankan oleh pelaku cipta lapang kerja secara berintegritas yang baik, sehingga menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi Pemerintah," ujarnya.