JAKARTA, iNews.id - Warganet dihebohkan dengan promosi anjuran pernikahan muda, siri, hingga poligami di situs wedding organizer (WO) Aisha Weddings. Setelah viral dan menimbulkan pro kontra, situs tersebut pun sudah tidak bisa diakses.
Berdasarkan penelusuran di situs pelacak website Whois, Aisha Weddings sudah ada sejak 25 Juni 2020. Kini, berbagai kalangan bergerak mengajukan keberatan dan mendorong kepolisian untuk mengungkap pemilik situs tersebut dan motif iming-iming pernikahan yang menuai kontroversi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, aksi Aisha Weddings sebagai wedding organizer telah melanggar hukum. Tindakan melanggar hukum tersebut adalah Aisha Weddings melanggar UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019) karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
“Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak,” jelas Kementerian PPA dalam pernyataan tertulisnya.
Tidak hanya promosi pernikahan dini, dugaan kejanggalan atas keberadaan situs Aisha Weddings pun mencuat. Topik tersebut akan diulas dalam dialog "iNews Sore" hari ini, dipandu Stefani Patricia dan Abraham Silaban.