Infografis Aturan Baru Kemendagri: Nama Minimal Dua Kata

Nur Khabibi
Infografis Aturan Baru Kemendagri: Nama Minimal Dua Kata (iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan peraturan baru dalam pencatatan nama warga negara Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan Mendagri tersebut terdiri atas sembilan pasal dan ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2, di mana harus memenuhi unsur-unsur berikut.

"(a) mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; (b) jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua," tulis Pasal 4 ayat 2.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Desain Baru Paspor Indonesia Bernuansa Merah Putih

Soccer
1 tahun lalu

Infografis Shin Tae-yong Terima Golden Visa RI

Nasional
2 tahun lalu

Infografis 1.642 Napi Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal