Infografis Jokowi Terbitkan PP Atur Anggota DPRP dan DPRK Harus Orang Asli Papua

Raka Dwi Novianto
Infografis Jokowi Terbitkan PP Atur Anggota DPRP dan DPRK Harus Orang Asli Papua. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provisi Papua. Beberapa aturan baru ada dalam PP itu.

Salah satunya mengatur mengenai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).

PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2O21 dan langsung diundangkan di Jakarta pada hari yang smaa oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.

"Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua," bunyi Pasal 1 pada nomor 24 dikutip dari salinan PP yang diunduh pada JDIH Setneg, Jumat (29/10/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR

Internasional
4 bulan lalu

Infografis Trump Tuduh Obama Pimpin Kudeta, Perintahkan Penangkapan

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 

Nasional
4 bulan lalu

Infografis Waspadai Cuaca Ekstrem 15–21 Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal