JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provisi Papua. Beberapa aturan baru ada dalam PP itu.
Salah satunya mengatur mengenai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) oleh orang asli Papua (OAP).
PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 Oktober 2O21 dan langsung diundangkan di Jakarta pada hari yang smaa oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
"Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua," bunyi Pasal 1 pada nomor 24 dikutip dari salinan PP yang diunduh pada JDIH Setneg, Jumat (29/10/2021).