Infografis Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia

Ariedwi Satrio
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan tenaga kerja asing dilarang masuk Indonesia mulai 21 Juli 2021. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Level 4. Salah satunya melarang tenaga kerja asing masuk ke Indonesia mulai hari ini, Rabu (21/7/2021).

Aturan baru ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. Dalam Permenkumham itu, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air. 

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

Yasonna pun menjelaskan secara detail kriteria warga negara asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia selama masih berlakunya PPKM.

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Indonesia Mulai 21 Juli 2021

Sulut
4 tahun lalu

Disnakertrans Diminta Awasi Ketat Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Minahasa Tenggara

Nasional
5 bulan lalu

Infografis KPK Geledah Kantor Kemnaker 8 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Bebas Visa Hanya Berlaku kepada 10 Negara ASEAN Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal