JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengingatkan seseorang yang menggunakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) termasuk dalam kejahatan lalu lintas. Mereka pun bisa kena pidana penjara selama 1 tahun.
Menurut Agus, tak cuma hukuman penjara, pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp24 juta.
"Berkaitan penegakan hukum bisa, over dimensi itu kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa. Di pasal 277 itu hanya denda Rp24 juta dan kurungan 1 tahun itu di UU lalin, itu langkah terakhir kalau penegak hukum," ujarnya pada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, tindakan penegakan hukum tersebut merupakan upaya terakhir yang bakal ditempuh. Guna mewujudkan program Indonesia zero kendaraan ODOL, polisi akan mengendepankan pendekatan sosialisasi.
"Langkah terakhir apabila skenario penegakkan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa, baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain," ungkap dia.