Dia menerangkan, dalam proses sosialisasi itu, polisi tak hanya mengawasi kendaraan di jalanan. Namun, seluruh jajaran Polantas akan aktif memberikan sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa karoseri.
"Nanti bisa pengusaha, korporasinya bisa, karoserinya (pelanggaranya). Tergantung proses mens rea (niat) yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait Peristiwa yang diawali dari awal," katanya.
Adapun bunyi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe.
Pelanggaran tersebut termasuk dengan pidana ringan dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sedangkan pelanggaran Over Loading masuk dalam pelanggaran administratif, sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500.000.