Ingat, Ini Sanksi Berat bagi ASN Terlibat Ormas Terlarang

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi ASN (Foto: Antara)

Jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut terdiri dari:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. Pembebasan dari jabatan;
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ditambahkannya, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima

Bisnis
15 hari lalu

TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN, Mulai 2 Juni 2026 di 46 Mitra Bayar 

Nasional
2 bulan lalu

Wapres Gibran Tinjau Rusun ASN Papua Tengah, Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

Megapolitan
2 bulan lalu

WFH ASN Hari Pertama, Penumpang KRL Turun 27 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal