Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi kendaraan bermotor (dok. istimewa)

"Yang bayar yang dapat pembebasan. Kalau nggak bayar ya nggak dapat (pemutihan pajak). Contoh kalau saya punya tunggakan, saya bayar, sanksi akan dihilangkan pada saat bayar, kalau tidak bayar ya tidak dihapuskan," katanya.

Sebelumnya, Lusiana mengungkapkan, syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja, denda yang mesti dibayarkan karena keterlambatan pembayaran akan dihapus.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya pada Kamis (12/6/2025) lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jateng
10 bulan lalu

Warga Serbu Samsat Semarang di Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Nasional
10 bulan lalu

Pemerintah Tunjuk Marketplace jadi Pemungut Pajak

Megapolitan
11 bulan lalu

Pramono Beri Diskon Pajak untuk Sektor Perhotelan hingga Mamin di Jakarta, Segini Besarannya

Buletin
12 jam lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
14 jam lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal