Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi kendaraan bermotor (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juni 2025 lalu.

Pramono mengingatkan, yang diputihkan adalah denda pajak, bukan berarti masyarakat tidak membayar pajak.

"Jadi pemutihan pajak dilakukan dari tanggal 14 Juni sampai 31 Agustus. Yang diputihkan bukan nggak bayarnya, tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan pemutihan hanya berlaku bagi warga yang membayar pada tanggal periode yang telah ditentukan. Apabila tidak membayar, maka tidak ada pemutihan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Jateng
4 bulan lalu

Warga Serbu Samsat Semarang di Hari Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Nasional
5 bulan lalu

Pemerintah Tunjuk Marketplace jadi Pemungut Pajak

Megapolitan
5 bulan lalu

Pramono Beri Diskon Pajak untuk Sektor Perhotelan hingga Mamin di Jakarta, Segini Besarannya

Buletin
15 menit lalu

Terekam CCTV! Detik-Detik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa Tas Merah Misterius

Buletin
7 jam lalu

Ngeri! Kecelakaan Beruntun di Purworejo, Truk Solar Tabrak 2 Mobil dan Kios

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal