Ingat, Ragunan Masih Tutup Selama Pembatasan Jawa-Bali

Fahreza Rizky
Ragunan (Foto: Antara)

PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2020. Pemerintah membuat aturan PPKM yang terdiri dari beberapa poin.

1. Perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring (dalam jaringan).

3. Penyedia kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

Menteri PU Akui Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Tak Menarik bagi Investor, Ini Alasannya

Destinasi
12 hari lalu

Viral Pantai Kelingking Nusa Penida Dipasang Besi Lift Kaca, Netizen Murka!

Nasional
17 hari lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

Megapolitan
18 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bali yang Bisa Mempercepat Perjalanan dan Menghemat Biaya

Destinasi
20 hari lalu

Bali Jadi Provinsi dengan Non-Perokok Tertinggi di Indonesia, Ini Datanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal