Ingat, Ragunan Masih Tutup Selama Pembatasan Jawa-Bali

Fahreza Rizky
Ragunan (Foto: Antara)

PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2020. Pemerintah membuat aturan PPKM yang terdiri dari beberapa poin.

1. Perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring (dalam jaringan).

3. Penyedia kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Sentil Gubernur Bali gegara Pantai Banyak Sampah: Gimana Turis Mau Datang?

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Singgung soal Sampah di Rakornas Kepala Daerah, Minta Budaya Kebersihan Digalakkan

Destinasi
16 hari lalu

Libur Panjang Maret 2026, Wisatawan Diimbau Pesan Akomodasi Bali dari Sekarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal