Ingat, Ragunan Masih Tutup Selama Pembatasan Jawa-Bali

Fahreza Rizky
Ragunan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang terletak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tutup pada masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Penutupan dilakukan hingga hingga 25 Januari 2021.

Kepala Satuan Unit Pelaksana Promosi Ragunan, Ketut Widarsana mengatakan, pihaknya sudah menutup tempat rekreasi itu sejak 30 Desember 2020. Adapun jadwal pembukaan kembali belum ditentukan.

"Ragunan sudah ditutup sejak tanggal 30 Desember 2020 sampai batas waktu yang blm ditentukan," ucap Ketut saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (16/1/2021).

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan PPKM lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. Kebijakan ini sengaja dibuat dalam memutus rantai penularan Covid-19 yang kian banyak.

PPKM berlaku mulai 11-25 Januari 2020. Pemerintah membuat aturan PPKM yang terdiri dari beberapa poin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mengejutkan! Artis India Nushrratt Bharuccha Alami Kecelakaan di Bali

21 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

21 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014

25 hari lalu

Dari Old Luxury ke Neo Luxury: Mengapa Sustainability Akan Menentukan Masa Depan Properti Bali?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal