JAKARTA, iNews.id - Usaha kuliner hingga kini masih menjadi salah satu bisnis yang banyak diminati masyarakat, termasuk bagi para pemula. Bisnis ini dianggap relatif tidak sulit, masih banyak pilihan dan menjanjikan.
Namun, memulai bisnis kuliner ini termasuk usaha penjualan barang, tentu saja harus tetap mengikuti aturan agar tidak bermasalah di kemudian hari. Salah satunya berkaitan dengan izin usaha, sebagaimana ditanyakan oleh pembaca iNews.id yang berminat membuka usaha kuliner.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya ingin membuka usaha kuliner atau barang dagangan, apakah perlu mengurus izin usaha? Bagaimana cara mengurusnya?
Abdul H
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:
Berdasarkan pertanyaan tersebut kami asumsikan usaha kuliner atau barang tersebut adalah rumah makan dan produk yang dihasilkan. Dengan memiliki izin usaha, banyak manfaat yang didapatkan seperti merasa aman dan nyaman dalam menjalani usaha, mendapatkan kepercayaan dari konsumen, memudahkan pelaku usaha untuk memasarkan produknya, terhindar dari masalah hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari.