Untuk itu hal utama yang perlu dilakukan oleh para pelaku usaha adalah mengurus izin usaha. Untuk memulai usaha rumah makan dan produk yang dihasilkan, yang perlu dilakukan adalah menentukan bentuk usaha yaitu perorangan atau dalam bentuk badan hukum, menentukan modal dasar, membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan memasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan bidang usaha melalui OSS sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa NIB merupakan bukti registrasi/pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Selanjutnya, KBLI yang dipilih didasarkan pada jenis usaha berbasis risiko dari model usaha tersebut. Adapun jenis risiko usaha berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi,
Ini ditentukan berdasarkan modal dasar sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Isinya mengatur untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.
Selanjutnya untuk mengetahui KBLI yang tepat, maka dapat melihat lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun selain hal tersebut, pemilik rumah makan perlu menambahkan perizinan berusaha lainnya seperti mengurus izin edar apabila rumah makan tersebut juga menjual barang-barang kemasan dan mengurus sertifikasi halal.
Selain mengurus perizinan OSS, hal penting lainnya mendaftarkan merek. Pendaftaran merek dilakukan pada direktorat yang berwenang, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai aturan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.