Ini 11 Pertimbangan MA Kabulkan PK dan Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Sabir Laluhu
Anas Urbaningrum (Okezone)

Kedelapan, dengan demikian apabila fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor yang diterapkan judex juris tidak tepat karena pemberian dana-dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum pemohon PK menduduki jabatan tersebut.

Kesembilan, karena tepat telah dipertimbangkan judex facti bahwa yang dilakukan oleh pemohon PK adalah sesuai dengan dakwaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Kesepuluh, di samping itu terkait penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik judex juris telah menunjukkan kekeliruan yang nyata. Oleh karena penjatuhan pidana tambahan tersebut tanpa batasan waktu. Hal itu jelas tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dibatasi oleh jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Kesebelas, oleh karena judex juris telah menunjukkan kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh hakim dalam putusannya, maka harus dibatalkan. Kemudian majelis hakim PK mengadili kembali sebagaimana disebutkan dalam bagian amar putusan.

"Sedangkan alasan-alasan PK lain tidak perlu lagi dipertimbangkan," kata Andi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
1 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
5 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal