Ini 3 Alasan Partai Demokrat Pecat Subur Sembiring

Felldy Aslya Utama
Partai Demokrat. (Foto: Istimewa)

Alasan kedua, menurut Riefky, apa yang dilakukan Subur secara jelas melanggar Pasal 18 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Partai Demokrat tidak perlu memberikan ruang klarifikasi kepada Subur.

"Bahwa perbuatan tingkah laku buruk saudara Subur Sembiring merupakan fakta yang terang benderang dan oleh karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi," katanya.

Subur Sembiring juga dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KAI: Jalur Kereta Api Bandung dan Cianjur Jadi Prioritas Reaktivasi

Nasional
9 hari lalu

Prabowo bakal Reaktivasi 12.000 Km Rel Kereta Api, Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Nasional
9 hari lalu

AHY Minta Investigasi Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

Nasional
9 hari lalu

AHY Tinjau Langsung Kesiapan Layanan Kereta Api Nataru di Stasiun Gambir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal