Ini 3 Alasan Penyidik Bareskrim Polri Tidak Menahan Habib Bahar

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri (Foto: Koran Sindo)

Syahar menegaskan, kendati tidak menahan Habib Bahar, proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan. Namun, untuk saat ini penyidik menilai sudah cukup.

“Sementara saat ini pemeriksaan sudah cukup oleh penyidik. Namun nanti jika ada yang harus dilengkapi baik itu pemeriksaan saksi atau alat bukti lain, itu akan dilakukan untuk melengkapi,” tutur Syahar.

Sebelumnya Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menuturkan, sampai saat ini kliennya belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain atas penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu bersama kliennya. "Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” ujar Aziz Yanuar.

Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Pemudik, Siagakan 2.361 Personel

Nasional
4 jam lalu

Rismon Sianipar Temui Jokowi di Solo, Sinyal Terima Restorative Justice?

Nasional
8 jam lalu

Rismon Sianipar Dijadwalkan Bertemu Jokowi di Solo Hari Ini

Nasional
12 jam lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal