Ini 3 Alasan Penyidik Bareskrim Polri Tidak Menahan Habib Bahar

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri (Foto: Koran Sindo)

Syahar menegaskan, kendati tidak menahan Habib Bahar, proses hukum terhadap dirinya tetap dilanjutkan. Namun, untuk saat ini penyidik menilai sudah cukup.

“Sementara saat ini pemeriksaan sudah cukup oleh penyidik. Namun nanti jika ada yang harus dilengkapi baik itu pemeriksaan saksi atau alat bukti lain, itu akan dilakukan untuk melengkapi,” tutur Syahar.

Sebelumnya Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menuturkan, sampai saat ini kliennya belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain atas penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu bersama kliennya. "Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan,” ujar Aziz Yanuar.

Habib Bahar Bin Smith dijerat melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 Juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 207 KUHP.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
5 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Nasional
14 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Nasional
14 jam lalu

Waketum Projo Sebut Roy Suryo Cs Kerahkan Segala Upaya agar Ijazah Jokowi Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal