Ini 3 Alasan Penyidik Bareskrim Polri Tidak Menahan Habib Bahar

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id – Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penyidik memiliki alasan subjektif untuk tidak menahan Habib Bahar. 

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, ada tiga alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Habib Bahar bin Smith. Pertama penyidik meyakini Habib Bahar tidak akan melarikan diri. Kedua tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatan dan terakhir tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tentunya itu ketentuan penyidik dalam KUHAP, ketentuan pasal 21 pertimbangan subjektif dan pertimbangan objektif. Ini berdasarkan subjektif,” kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Menurut dia, penyidik menilai Habib Bahar bin Smith sejauh ini kooperatif dalam menjalani proses penanganan perkaranya. Namun, lanjut Syahar, apabila salah satu dari ketiga pandangan subjektivitas penyidik tersebut dilanggar Habib Bahar, tidak menutup kemungkinan polisi akan menjemput paksa untuk melakukan penahanan.

“Nanti pertimbangannya subjektif tiga hal tidak ditepati, penyidik akan mempertimbangkan lain,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata Mensesneg

Nasional
10 jam lalu

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Nasional
10 jam lalu

Waketum Projo Sebut Roy Suryo Cs Kerahkan Segala Upaya agar Ijazah Jokowi Palsu

Nasional
11 jam lalu

Respons Roy Suryo Diperiksa Polisi 9 Jam: Malam Ini Kita Bubar dengan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal