Ini 3 Alasan Penyidik Bareskrim Polri Tidak Menahan Habib Bahar

Irfan Ma'ruf
Bareskrim Polri (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA, iNews.id – Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penyidik memiliki alasan subjektif untuk tidak menahan Habib Bahar. 

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, ada tiga alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Habib Bahar bin Smith. Pertama penyidik meyakini Habib Bahar tidak akan melarikan diri. Kedua tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatan dan terakhir tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Tentunya itu ketentuan penyidik dalam KUHAP, ketentuan pasal 21 pertimbangan subjektif dan pertimbangan objektif. Ini berdasarkan subjektif,” kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).

Menurut dia, penyidik menilai Habib Bahar bin Smith sejauh ini kooperatif dalam menjalani proses penanganan perkaranya. Namun, lanjut Syahar, apabila salah satu dari ketiga pandangan subjektivitas penyidik tersebut dilanggar Habib Bahar, tidak menutup kemungkinan polisi akan menjemput paksa untuk melakukan penahanan.

“Nanti pertimbangannya subjektif tiga hal tidak ditepati, penyidik akan mempertimbangkan lain,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran, Ray Rangkuti: Ada Kepanikan

2 hari lalu

Denny Indrayana Jawab Jokowi: Cawe-Cawe Pilpres 2024 Justru Operasi Politik

2 hari lalu

Viral Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi, Polisi Tangkap Pria 42 Tahun

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal