Ini 5 Jenderal yang Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo 

Puteranegara
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat oleh komisi sidang etik Polri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sidang komisi kode etik profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Dia merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Keputusan itu pun mendapatkan suara bulat dari lima Jenderal yang menjadi komisi sidang etik tersebut. Tidak ada perbedaan pendapat antar komisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial. 

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/9/2022) malam. 

Adapun, daftar majelis sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang meneken sanksi terhadap Ferdy Sambo itu, yakni; 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kapolri Promosikan 35 Polwan ke Jabatan Strategis, Komitmen Kesetaraan Gender

Nasional
8 jam lalu

Respons Kapolri soal Pemerintah Buat PP Atur Penempatan Polisi di Luar Struktur

Nasional
9 jam lalu

Mutasi Polri: 35 Polwan Dapat Promosi Jabatan, Wakapolda hingga Kapolres

Nasional
10 jam lalu

Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal