JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri pada hari ini, Jumat (26/8/2022). Laporan tersebut terkait dugaan laporan palsu mengenai kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga.
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, Pasal 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, laporan palsu itu terkait ihwal munculnya informasi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan, ketika awal munculnya kasus penembakan Brigadir J.
"Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin.