Ini 6 Tersangka Kasus Pajak, Pejabat hingga Petinggi Panin

Raka Dwi Novianto
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, iNews.id -KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.  Selain itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. 

Adapun lima tersangka yakni  Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.

Veronika Lindawati merupakan petinggi Panin.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup,  KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Menurut Firli, pemeriksaan pajak tidak dilakukan sesuai prosedur. Tersangka Angin dan Dadan telah menerima sejumlah uang atas pemeriksaan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT. JB (Jhonlin Baratama).

Pada Januari-Februari 2018, Angin dan Dadan menerima Rp15 miliar dari PT GMP. Lalu keduanya juga menerima sebesar SGD 500.000 dari PT BPI Tbk.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

12 jam lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

16 jam lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal