JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. Selain itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun lima tersangka yakni Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati.
Veronika Lindawati merupakan petinggi Panin.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Menurut Firli, pemeriksaan pajak tidak dilakukan sesuai prosedur. Tersangka Angin dan Dadan telah menerima sejumlah uang atas pemeriksaan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantations, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) dan PT. JB (Jhonlin Baratama).
Pada Januari-Februari 2018, Angin dan Dadan menerima Rp15 miliar dari PT GMP. Lalu keduanya juga menerima sebesar SGD 500.000 dari PT BPI Tbk.
"Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB," kata Firli.