Ini 8 Rekomendasi Komnas HAM Hasil Investigasi Konflik Pulau Rempang

muhammad farhan
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Foto MPI).

"Kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain, seperti apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak," terang Uli.

"Kemudian pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM," katanya.

Uli menjelaskan proses penggusuran, jika dilakukan, harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

"Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan," imbuhnya.

Uli menambahkan terdapat beberapa hal pula yang harus diperhatikan dalam proses penggusuran saat dilakukan yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan serta mengerahkan aparat secara proporsional.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Komnas HAM Selidiki Peristiwa Kudatuli, Bentuk Tim Ad Hoc

4 hari lalu

Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp99,3 Miliar di 2027: 3.000 Aduan Tidak Bisa Ditangani

5 hari lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

25 hari lalu

Bareskrim Polri Gandeng PDRM Investigasi Pilot Malaysia Bawa 26 Kg Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal