Adapun sisa kelima rekomendasi sebagai berikut:
- Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN;
- Terkait dengan penolakan masyarakat Pulau Rempang untuk direlokasi, Negara tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, baik melalui tindakan maupun kebijakan yang diambil, baik tingkat lokal maupun nasional. Kebijakan Negara tidak boleh diskriminatif dan menimbulkan pembatasan tanpa dasar hukum yang sah, eksklusif dan tidak proporsional. Negara tidak boleh melakukan relokasi paksa (forced evictions) yang merupakan bentuk pelanggaran HAM;
- Tidak menggunakan cara kekerasan dengan pelibatan aparat berlebih (excessive use of power) dalam proses relokasi dan proses pembangunan kawasan Pulau Rempang Eco City;
- Kepolisian agar mempertimbangkan menggunakan keadilan restoratif dalam penanganan proses pidana kasus Pulau Rempang;
- Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah bersama tokoh adat dan masyarakat Pulau Rempang telah menemukan solusi untuk menyelesaikan konflik teekait Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kawasan industri dan pariwisata.
"Gimana solusinya adalah alhamdulillah sudah kita dapatkan dimana hak-hak rakyat tetap kita jaga, hak kultural rakyat sebagai anak asli juga kita hargai," kata Bahlil dalam video yang diterima iNews.id, Selasa (19/9/2023).