JAKARTA, iNews.id - Musisi Ananda Badudu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan aliran dana Rp10 juta saat demonstrasi mahasiswa menolak sejumlah revisi undang-undang (UU) di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Uang yang berasal dari penggalangan dana itu, diserahkan Ananda kepada mahasiswa agar menjauhkan dari pihak-pihak tertentu yang ingin menunggangi aksi.
Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, penggalangan dana dilakukan Ananda melalui situs web KitaBisa untuk pengadaan logistik mahasiswa. "Jadi penggalangan itu justru Ananda membuktikan bahwa masyarakat menginginkan ada penyampaian aspirasi yang baik, tanpa ditunggangi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019)
Erasmus meyakini, Ananda tidak mempunyai kepentingan apapun dalam penggalagan dana itu. Mengingat, dia merupakan aktivis yang memiliki rekam jejak yang jelas.
Pemberian pembiayaan supaya keinginan pemerintah atas demo itu tidak ditunggangi. Namun, kenyataannya malah polisi menangkap Ananda atas penggalangan dana tersebut.
Tindakan polisi dinilai telah meresahkan masyarakat. "Karena belum selesai tuntutan dari mahasiswa, salah satunya meminta tidak ada kriminalisasi ke aktivis (malah menangkap aktivis)," ujarnya.
Erasmus mengatakan, uang yang dihimpun Ananda dilaporkan secara berkala. Dana itu dijadikan untuk membeli obat bagi peserta demo yang terluka dan logistik lainnya.
Menurut Erasmus, penangkapan terhadap Ananda Badudu telah diberitahukan kepada pihak istana. Staf kepresidenan, menyebut ada kesalahpahaman antara penyidik dengan pimpinan di Polda Metro Jaya.
"Pemerintah juga kaget ada tindakan-tindakan (penangkapan) ini," katanya.